Kalau kita main di jenis RD yg lain, maka kita akan merasakan likuidnya sistem RD Terbuka di Indonesia, yakni kebebasan menarik dana kapan saja tanpa adanya penalti kecuali tentunya Redemption Fee yang bervariasi besarnya. Namun fenomena berbeda akan dirasakan pada RD Terproteksi, dimana jika kita menarik dana sebelum waktu yang ditentukan, maka kita akan terkena penalti tertentu.
Pertanyaannya, why, why, and why?
Menjawab pertanyaan ini, kita harus kembali merunut bahwa sebagian besar RD Terproteksi ditempatkan dalam obligasi berbunga tinggi. Bunga tinggi dari obligasi tersebut ditambah rating obligasinya dimana dia biasanya memiliki rating tinggi (misalnya AAA) yang potensi gagal bayarnya kecil, menjadikan RD Terproteksi mampu menjamin dana nasabah minimal kembali 100% utuh seperti sediakala.
Namun, karena RD Terproteksi dipaksa menjamn dana nasabah kembali 100% sediakala, maka konsekuensinya obligasi yang diambil pihak Manajer Investasi pun tidak boleh ditarik seenaknya. Sebab seperti kita ketahui bersama, dalam bursa obligasi, suatu obligasi bisa saja turun nilai jualnya. Misalnya nilai obligasi A dulu bernilai 1 triliun rupiah, kini turun menjadi 950 milyar. Hal ini bisa saja terjadi. Mengapa? Sebab kenaikan BI-rate atau adanya obligasi baru dengan bunga yang lebih menarik, akan cenderung menjatuhkan nilai obligasi lama.
Pendek kata, kadang obligasi yang dibeli MI RD Terproteksi bisa turun nilai jualnya di bursa.
Konsekuensinya, jika nasabah menarik dananya di sembarang waktu, pihak MI terpaksa menjual sebagian obligasi yang dimilikinya tersebut ke bursa. Katakanlah waktu itu harga jual obligasi tersebut baru turun nilainya, maka pihak MI pun terpaksa menelan kerugian penjualan senilai tertentu, karena tuntutan pihak nasabah yang ingin dananya cair saat itu juga. Itulah alasan yang mendasari mengapa RD Terproteksi melarang penarikan sebelum jatuh tempo, dan jika nasabah ngotot melakukannya, akan dikenai sejumlah penalti berupa potongan dengan nilai tertentu.
Lalu, kejamkah kebijakan pihak MI RD Terproteksi ini?
Saya kira, tidak juga. Bagi mereka yang biasa tinggal di dunia pasar modal, tentu memahami bahwa kebijakan MI ini wajar saja. Illustrasinya, coba Anda sendiri membeli obligasi ORI. Kemudian suatu ketika, obligasi ORI tersebut turun nilainya, misalnya karena adanya obligasi ORI dengan imbal lebih besar atau peningkatan BI-rate. Nah, ketika harga jual obligasi ORI turun, dan Anda nekad menjualnya di bursa, Anda pun terpaksa menelan pil pahit bahwa harga jualnya tidak lagi sebagus dulu. Dan Anda pun mengalami kerugian penjualan sejumlah tertentu.
Begitulah kira-kira perasaan MI ketika Anda memaksanya mencairkan dananya pada sembarang waktu, terutama ketika bursa obligasi sedang turun. Kalau permintaan Anda ditolak, sudah tentu kepercayaan nasabah akan turun akibatnya. Sebaliknya kalau permintaan Anda dikabulkan, pihak MI terpaksa gigit jari sebab terpaksa harus menjual sebagian obligasinya dengan harga di bawah normal. Oh well, maju kena, mundur kena. Saya jadi ingat judul sebuah film yang dibintangi Dono-Indo-Kasino...
Karena itulah, saya pun bisa memahami kebijakan pihak MI memberikan denda pada Anda apabila Anda menarik dana sebelum jatuh tempo yang disepakati bersama. Yah, itulah harga sebuah jaminan proteksi dana pasti minimal balik 100%. Kalau di dunia nyata, orang pun perlu bayar fee body-guard untuk menjamin keamanan dirinya, maka saya kira wajar jika di dunia pasar modal pun, yang namanya keamanan dan jaminan itu tidaklah gratis. Seyogyanya, memang di abad 21 ini, tak ada yang namanya gratis, selain di alam mimpi.
Salam sukses,
Eka Dharma Pranoto, S.Kom, Aff.WM.
===========================
- Privat umum bisnis dari nol: 100 ribu rupiah *
- Privat umum reksadana dari nol: 100 ribu rupiah *
- Pembuatan program komputer untuk toko / mini-market / usaha apapun **
- Privat khusus 1 orang saja: 200 ribu rupiah
* minimal 5 orang pendaftar
** bergaransi support purna jual selama 5 tahun
Hubungi:
ekadp73@yahoo.com
ekadp22@yahoo.com (dalam kondisi email pertama gagal)
Kamis, 20 Agustus 2009
Mengapa RD Terproteksi Tidak Boleh Ditarik Dananya Sebelum Jatuh Tempo
Label:
definisi,
konsep,
mengapa kena penalti,
mutual fund,
RD,
reksadana,
strategi,
terproteksi
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar