Sebagian besar nasabah di Indonesia, masih bermental takut resiko. Di satu pihak, mereka mengakui return deposito sudah amat tak memadai. Maka mereka pun kini menginginkan investasi dengan return di atas deposito, syukur-syukur di atas obligasi.
Namun di lain pihak, sebagian besar khalayak masyarakat investor Indonesia pun menginginkan resiko yang tak terlalu tinggi. Sebab mereka jelas tak menginginkan merasakan “nikmatnya” aktfitas ‘senam jantung’.
Maka dari itu, RDC nampanya menjadi alternatif solusi yang lumayan memadai. Dia mampu memberi return lumayan, dengan resiko yang dibawah RDS. Sungguh menyenangkan bukan?
Tetapi kagetkah Anda, jika saya katakan, “Jangan berinvestasi di RDC. Jika Anda menginginkan return memadai dengan tingkat resiko menengah, pecahlah uang Anda ke RDS dan RDPT saja.”
Mungkin ada yang bertanya, “Apa sih bedanya?”. Oke, kita simak dua buah skenario berikut ini.
Katakanlah si Antok dan Budi sama-sama memiliki dana 100 juta rupiah. Mental mereka sama-sama moderat, dimana mereka ingin return memadai, dengan resiko menengah.
Maka si Antok pun memasukkan dananya ke RDC sebesar 100 juta.
Di lain pihak, si Budi bertemu dengan seorang penasihat keuangan. Nah, si penasihat keuangan itu menyarankan demikian, “Tak usah masuk RDC. Masukkan saja uangmu, 50% ke RDS dan 50% ke RDPT.” Maka Budi pun memasukkan dananya 50 juta ke RDS dan 50 juta ke RDPT.
Suatu hari di tahun 2008, ternyata market saham guncang bukan main. Sementara rupanya dunia obligasi masih adem ayem saja, tidak terlalu terpengaruh krisis. Saat itulah, terpaksa si Antok melakukan cut loss atas 100% dananya di RDC agar tidak terimbas lebih jauh. Sementara di Budi hanya perlu menarik 50% dananya di RDS, sedangkan sisa 50% dananya di RDPT masih bisa jalan terus.
Suatu ketika di pertengahan tahun 2009, ternyata market bergejolak naik turun. Sesekali bisa turun di atas 20%, bahkan hampir mencapai 30%. Karenanya sudah cukup layak untuk dilakukan market timing. Nah, si Antok tidak bisa melakukan market timing secara optimal, sebab dananya di RDC bukan semata-mata berada di saham saja, tetapi campuran saham & obligasi. Sedangkan si Budi bisa melakukan market timing secara maksimal atas dananya di RD Saham, sebab komposisinya nyaris 100% ke saham semua.
Skenario ketiga, katakanlah (jadi cuma fiktif belaka) suatu ketika di tahun 20xx, ternyata Indonesia mengalami krisis moneter tahap kedua. Sepertinya kiamat sudah hampir terjadi, semua negara maju remuk redam, dan ternyata Indonesia pun ikut kena imbasnya. Banyak MI mulai berguguran, terkena krisis global, redemption massal besar-besaran, serta perusahaannya sendiri terbelit hutang.
Ketika RDC si Antok remuk redam dan akhirnya menyatakan pailit dan terkena likuidasi, maka si Antok pun kehilangan semua dananya. Sedangkan apabila salah satu MI si Budi terkena likuidasi, maka si Budi hanya kehilangan salah satu dananya di RD.
Ketiga skenario tersebut, menunjukkan benefit ketika kita memecah dana ke RDS dan RDPT, dibanding masuk ke RDC, yaitu:
- Dalam kondisi krisis saham, dana di RDS bisa ditarik / cut loss, tetapi dana di RDPT bisa tetap jalan terus.
- Dalam kondisi index bergejolak, bisa melakukan market timing secara optimal terhadap dana di RDS, sedangkan dana di RDPT dibiarkan saja.
- Dalam kondisi super krisis dan terjadi kejatuhan MI besar-besaran, bila salah satu RD jatuh, maka masih ada yang lainnya sebagai cadangan / diversifikasi.
Semuanya itu menunjukkan benefit memasukkan dana ke RDS dan RDPT, dibanding dengan memasukkan semua dana ke RDC. Memang dengan memasukkan sekali saja semua dana ke RDC, Anda bisa langsung mendapatkan RD dengan return lumayan dan resiko menengah. Dan tentunya cara ini terasa lebih praktis, dan potongan administrasinya pun jadi lebih kecil. Paling tidak, topup fee dan redemption fee, serta potongan administrasi hanya kena sekali seja.
Tetapi dengan meluangkan lebih banyak waktu untuk memecah dana ke RDS dan RDPT, Anda bisa mendapatkan ketiga benefit yang saya sebutkan di atas. Kekurangannya, karena Anda bergabung dengan dua buah RD sekaligus, Anda akan terkena berbagai biaya, topup, redemption dan administration fee, sebanyak dua kali.
Sekarang, mana yang kita pilih, semua berpulang pada karakteristik masing-masing individu. Tidak ada yang lebih baik, tidak yang lebih buruk. Yang ada hanya berpulang kepada mana yang lebih sesuai kepribadian masing-masing individu.
Best regards,
Eka Dharma Pranoto, S.Kom, Aff.WM.
============
- Privat umum bisnis dari nol: 100 ribu rupiah *
- Privat umum reksadana dari nol: 100 ribu rupiah *
- Pembuatan program komputer untuk toko / mini-market / usaha apapun **
- Privat khusus 1 orang saja: 200 ribu rupiah
* minimal 5 orang pendaftar
** bergaransi support purna jual selama 5 tahun
Hubungi:
ekadp73@yahoo.com
ekadp22@yahoo.com (dalam kondisi email pertama gagal)
Tampilkan postingan dengan label konsep. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label konsep. Tampilkan semua postingan
Kamis, 20 Agustus 2009
Mengapa RD Terproteksi Tidak Boleh Ditarik Dananya Sebelum Jatuh Tempo
Kalau kita main di jenis RD yg lain, maka kita akan merasakan likuidnya sistem RD Terbuka di Indonesia, yakni kebebasan menarik dana kapan saja tanpa adanya penalti kecuali tentunya Redemption Fee yang bervariasi besarnya. Namun fenomena berbeda akan dirasakan pada RD Terproteksi, dimana jika kita menarik dana sebelum waktu yang ditentukan, maka kita akan terkena penalti tertentu.
Pertanyaannya, why, why, and why?
Menjawab pertanyaan ini, kita harus kembali merunut bahwa sebagian besar RD Terproteksi ditempatkan dalam obligasi berbunga tinggi. Bunga tinggi dari obligasi tersebut ditambah rating obligasinya dimana dia biasanya memiliki rating tinggi (misalnya AAA) yang potensi gagal bayarnya kecil, menjadikan RD Terproteksi mampu menjamin dana nasabah minimal kembali 100% utuh seperti sediakala.
Namun, karena RD Terproteksi dipaksa menjamn dana nasabah kembali 100% sediakala, maka konsekuensinya obligasi yang diambil pihak Manajer Investasi pun tidak boleh ditarik seenaknya. Sebab seperti kita ketahui bersama, dalam bursa obligasi, suatu obligasi bisa saja turun nilai jualnya. Misalnya nilai obligasi A dulu bernilai 1 triliun rupiah, kini turun menjadi 950 milyar. Hal ini bisa saja terjadi. Mengapa? Sebab kenaikan BI-rate atau adanya obligasi baru dengan bunga yang lebih menarik, akan cenderung menjatuhkan nilai obligasi lama.
Pendek kata, kadang obligasi yang dibeli MI RD Terproteksi bisa turun nilai jualnya di bursa.
Konsekuensinya, jika nasabah menarik dananya di sembarang waktu, pihak MI terpaksa menjual sebagian obligasi yang dimilikinya tersebut ke bursa. Katakanlah waktu itu harga jual obligasi tersebut baru turun nilainya, maka pihak MI pun terpaksa menelan kerugian penjualan senilai tertentu, karena tuntutan pihak nasabah yang ingin dananya cair saat itu juga. Itulah alasan yang mendasari mengapa RD Terproteksi melarang penarikan sebelum jatuh tempo, dan jika nasabah ngotot melakukannya, akan dikenai sejumlah penalti berupa potongan dengan nilai tertentu.
Lalu, kejamkah kebijakan pihak MI RD Terproteksi ini?
Saya kira, tidak juga. Bagi mereka yang biasa tinggal di dunia pasar modal, tentu memahami bahwa kebijakan MI ini wajar saja. Illustrasinya, coba Anda sendiri membeli obligasi ORI. Kemudian suatu ketika, obligasi ORI tersebut turun nilainya, misalnya karena adanya obligasi ORI dengan imbal lebih besar atau peningkatan BI-rate. Nah, ketika harga jual obligasi ORI turun, dan Anda nekad menjualnya di bursa, Anda pun terpaksa menelan pil pahit bahwa harga jualnya tidak lagi sebagus dulu. Dan Anda pun mengalami kerugian penjualan sejumlah tertentu.
Begitulah kira-kira perasaan MI ketika Anda memaksanya mencairkan dananya pada sembarang waktu, terutama ketika bursa obligasi sedang turun. Kalau permintaan Anda ditolak, sudah tentu kepercayaan nasabah akan turun akibatnya. Sebaliknya kalau permintaan Anda dikabulkan, pihak MI terpaksa gigit jari sebab terpaksa harus menjual sebagian obligasinya dengan harga di bawah normal. Oh well, maju kena, mundur kena. Saya jadi ingat judul sebuah film yang dibintangi Dono-Indo-Kasino...
Karena itulah, saya pun bisa memahami kebijakan pihak MI memberikan denda pada Anda apabila Anda menarik dana sebelum jatuh tempo yang disepakati bersama. Yah, itulah harga sebuah jaminan proteksi dana pasti minimal balik 100%. Kalau di dunia nyata, orang pun perlu bayar fee body-guard untuk menjamin keamanan dirinya, maka saya kira wajar jika di dunia pasar modal pun, yang namanya keamanan dan jaminan itu tidaklah gratis. Seyogyanya, memang di abad 21 ini, tak ada yang namanya gratis, selain di alam mimpi.
Salam sukses,
Eka Dharma Pranoto, S.Kom, Aff.WM.
===========================
- Privat umum bisnis dari nol: 100 ribu rupiah *
- Privat umum reksadana dari nol: 100 ribu rupiah *
- Pembuatan program komputer untuk toko / mini-market / usaha apapun **
- Privat khusus 1 orang saja: 200 ribu rupiah
* minimal 5 orang pendaftar
** bergaransi support purna jual selama 5 tahun
Hubungi:
ekadp73@yahoo.com
ekadp22@yahoo.com (dalam kondisi email pertama gagal)
Pertanyaannya, why, why, and why?
Menjawab pertanyaan ini, kita harus kembali merunut bahwa sebagian besar RD Terproteksi ditempatkan dalam obligasi berbunga tinggi. Bunga tinggi dari obligasi tersebut ditambah rating obligasinya dimana dia biasanya memiliki rating tinggi (misalnya AAA) yang potensi gagal bayarnya kecil, menjadikan RD Terproteksi mampu menjamin dana nasabah minimal kembali 100% utuh seperti sediakala.
Namun, karena RD Terproteksi dipaksa menjamn dana nasabah kembali 100% sediakala, maka konsekuensinya obligasi yang diambil pihak Manajer Investasi pun tidak boleh ditarik seenaknya. Sebab seperti kita ketahui bersama, dalam bursa obligasi, suatu obligasi bisa saja turun nilai jualnya. Misalnya nilai obligasi A dulu bernilai 1 triliun rupiah, kini turun menjadi 950 milyar. Hal ini bisa saja terjadi. Mengapa? Sebab kenaikan BI-rate atau adanya obligasi baru dengan bunga yang lebih menarik, akan cenderung menjatuhkan nilai obligasi lama.
Pendek kata, kadang obligasi yang dibeli MI RD Terproteksi bisa turun nilai jualnya di bursa.
Konsekuensinya, jika nasabah menarik dananya di sembarang waktu, pihak MI terpaksa menjual sebagian obligasi yang dimilikinya tersebut ke bursa. Katakanlah waktu itu harga jual obligasi tersebut baru turun nilainya, maka pihak MI pun terpaksa menelan kerugian penjualan senilai tertentu, karena tuntutan pihak nasabah yang ingin dananya cair saat itu juga. Itulah alasan yang mendasari mengapa RD Terproteksi melarang penarikan sebelum jatuh tempo, dan jika nasabah ngotot melakukannya, akan dikenai sejumlah penalti berupa potongan dengan nilai tertentu.
Lalu, kejamkah kebijakan pihak MI RD Terproteksi ini?
Saya kira, tidak juga. Bagi mereka yang biasa tinggal di dunia pasar modal, tentu memahami bahwa kebijakan MI ini wajar saja. Illustrasinya, coba Anda sendiri membeli obligasi ORI. Kemudian suatu ketika, obligasi ORI tersebut turun nilainya, misalnya karena adanya obligasi ORI dengan imbal lebih besar atau peningkatan BI-rate. Nah, ketika harga jual obligasi ORI turun, dan Anda nekad menjualnya di bursa, Anda pun terpaksa menelan pil pahit bahwa harga jualnya tidak lagi sebagus dulu. Dan Anda pun mengalami kerugian penjualan sejumlah tertentu.
Begitulah kira-kira perasaan MI ketika Anda memaksanya mencairkan dananya pada sembarang waktu, terutama ketika bursa obligasi sedang turun. Kalau permintaan Anda ditolak, sudah tentu kepercayaan nasabah akan turun akibatnya. Sebaliknya kalau permintaan Anda dikabulkan, pihak MI terpaksa gigit jari sebab terpaksa harus menjual sebagian obligasinya dengan harga di bawah normal. Oh well, maju kena, mundur kena. Saya jadi ingat judul sebuah film yang dibintangi Dono-Indo-Kasino...
Karena itulah, saya pun bisa memahami kebijakan pihak MI memberikan denda pada Anda apabila Anda menarik dana sebelum jatuh tempo yang disepakati bersama. Yah, itulah harga sebuah jaminan proteksi dana pasti minimal balik 100%. Kalau di dunia nyata, orang pun perlu bayar fee body-guard untuk menjamin keamanan dirinya, maka saya kira wajar jika di dunia pasar modal pun, yang namanya keamanan dan jaminan itu tidaklah gratis. Seyogyanya, memang di abad 21 ini, tak ada yang namanya gratis, selain di alam mimpi.
Salam sukses,
Eka Dharma Pranoto, S.Kom, Aff.WM.
===========================
- Privat umum bisnis dari nol: 100 ribu rupiah *
- Privat umum reksadana dari nol: 100 ribu rupiah *
- Pembuatan program komputer untuk toko / mini-market / usaha apapun **
- Privat khusus 1 orang saja: 200 ribu rupiah
* minimal 5 orang pendaftar
** bergaransi support purna jual selama 5 tahun
Hubungi:
ekadp73@yahoo.com
ekadp22@yahoo.com (dalam kondisi email pertama gagal)
Label:
definisi,
konsep,
mengapa kena penalti,
mutual fund,
RD,
reksadana,
strategi,
terproteksi
Bikin Reksadana Terproteksi Sendiri Yuk
Emangnya bisa, Pak?
Bisa donk!
Dan tentunya lebih bergengsi lah. Kita jadi terkesan sophisticated gitu. Terus caranya gimana? Simak triknya berikut ini!
Pertama, untuk membuat RD Terproteksi, kita perlu mempunyai investasi yang aman dari gagal bayar, dengan bunga lumayan, minimal di atas 10% /thn. Bisa pakai deposito, ORI, dsb. Secara umum biasanya pakai deposito saja.
Katakanlah kita menggunakan deposito berbunga 12,5% /thn, jika dipotong pajak 20%, menjadi bersih 10% /thn. Nah, bunga segitu cukup untuk membuat RD Terproteksi versi kita sendiri.
Untuk memudahkan memahaminya, simak illustrasi berikut ini. Katakanlah si Budi punya uang 100 juta rupiah. Si Budi ini seorang bermental konservatif yang takut resiko, maka dia pun menginginkan jaminan atas investasinya, minimal harus modal balik. Namun, di lain pihak karena terprovokasi oleh rekan-rekan kerja sekantornya yang bermain saham semua, maka timbul niat si Budi untuk juga bermain saham yang terkenal akan resiko dan volatilitas pasarnya yang luar biasa. Lantas apa akal si Budi agar bisa main saham, tetapi ada jaminan uang investasinya takkan berkurang alias modal pasti akan selalu balik?
Pertama, si Budi mencari deposito daerah yang aman dari potensi likuidasi dan gagal bayar, dengan bunga 12,5% /thn, sehingga bersihnya 10% /thn. Katakanlah ada 3 bank daerah dengan bunga semacam itu, bank A, bank B, dan bank C.
Kemudian si Budi pun memecah dananya sebesar 90% dimasukkan 3 deposito tersebut. Jadi uang sebesar masing-masing 30 juta, dimasukkan bank A, bank B, dan bank C, dengan masing-masing berbunga bersih 10% /thn.
Nah, kini si Budi pun mulai bermain saham dengan sisa uang yang ada, yakni 10 juta rupiah. Karena dia hanya seorang pemula, maka jatuh bangun pun dirasakannya. Karena suatu ketika, misalnya musibah seperti Lumpur Lapindo dulu, harga saham perusahaan yang dibelinya melorot drastis. Dan akhirnya dana yang 10 juta tadi ludes babar pisan. Dan mulailah si Budi menyanyikan lagu sendu ala film klasik Oshin...
Namun, apakah si Budi merugi? Berapa total dananya sekarang?
Tak lain tetap 100 juta rupiah!
Hah?! Bagaimana mungkin?!! Khan tadi si Budi sudah kolaps main saham 10 juta rupiah, masak sih dananya tetap utuh 100% seperti sediakala?! Apakah kerugian di saham sebesar 10 juta tadi tidak berefek pada dananya?!! Mana mungkin?! Apa pakai jin?!!
Hmm, tidak usah kaget. Sebenarnya perhitungan di balik layar cukup logis dan matematis kok. Coba kita runut lagi cara investasi si Budi. Pertama, si Budi menyetor dana 90 juta ke deposito berbunga bersih 10% /thn. Pada akhir tahun, bunga bersihnya 10 juta rupiah.
Kemudian, si Budi juga menggunakan 10% dana yakni 10 juta rupiah ke saham. Pada akhir tahun, dana tadi ludes karena si Budi nggak berpengalaman. Jadi kini dana dari saham, nol rupiah.
Berapa total dananya?
Deposito: 90 juta + 10 juta (bunga deposito)
Saham: 0 juta
Total dana: 100 juta rupiah.
Dan modal balik! Inilah yang disebut konsep RD Terproteksi, yakni dalam kondisi apapun juga, modal pasti balik seperti semula.
Artikel kali ini menunjukkan bahwa investasi dengan jaminan modal pasti balik 100% itu (teorinya) mungkin saja. Artikel kali ini juga menunjukkan RD Terproteksi itu bisa dibuat sendiri. Kalau kita paham teorinya, simpel saja khan sebenarnya?
==================
- Privat umum bisnis dari nol: 100 ribu rupiah *
- Privat umum reksadana dari nol: 100 ribu rupiah *
- Pembuatan program komputer untuk toko / mini-market / usaha apapun **
- Privat khusus 1 orang saja: 200 ribu rupiah
* minimal 5 orang pendaftar
** bergaransi support purna jual selama 5 tahun
Hubungi:
ekadp73@yahoo.com
ekadp22@yahoo.com (dalam kondisi email pertama gagal)
Bisa donk!
Dan tentunya lebih bergengsi lah. Kita jadi terkesan sophisticated gitu. Terus caranya gimana? Simak triknya berikut ini!
Pertama, untuk membuat RD Terproteksi, kita perlu mempunyai investasi yang aman dari gagal bayar, dengan bunga lumayan, minimal di atas 10% /thn. Bisa pakai deposito, ORI, dsb. Secara umum biasanya pakai deposito saja.
Katakanlah kita menggunakan deposito berbunga 12,5% /thn, jika dipotong pajak 20%, menjadi bersih 10% /thn. Nah, bunga segitu cukup untuk membuat RD Terproteksi versi kita sendiri.
Untuk memudahkan memahaminya, simak illustrasi berikut ini. Katakanlah si Budi punya uang 100 juta rupiah. Si Budi ini seorang bermental konservatif yang takut resiko, maka dia pun menginginkan jaminan atas investasinya, minimal harus modal balik. Namun, di lain pihak karena terprovokasi oleh rekan-rekan kerja sekantornya yang bermain saham semua, maka timbul niat si Budi untuk juga bermain saham yang terkenal akan resiko dan volatilitas pasarnya yang luar biasa. Lantas apa akal si Budi agar bisa main saham, tetapi ada jaminan uang investasinya takkan berkurang alias modal pasti akan selalu balik?
Pertama, si Budi mencari deposito daerah yang aman dari potensi likuidasi dan gagal bayar, dengan bunga 12,5% /thn, sehingga bersihnya 10% /thn. Katakanlah ada 3 bank daerah dengan bunga semacam itu, bank A, bank B, dan bank C.
Kemudian si Budi pun memecah dananya sebesar 90% dimasukkan 3 deposito tersebut. Jadi uang sebesar masing-masing 30 juta, dimasukkan bank A, bank B, dan bank C, dengan masing-masing berbunga bersih 10% /thn.
Nah, kini si Budi pun mulai bermain saham dengan sisa uang yang ada, yakni 10 juta rupiah. Karena dia hanya seorang pemula, maka jatuh bangun pun dirasakannya. Karena suatu ketika, misalnya musibah seperti Lumpur Lapindo dulu, harga saham perusahaan yang dibelinya melorot drastis. Dan akhirnya dana yang 10 juta tadi ludes babar pisan. Dan mulailah si Budi menyanyikan lagu sendu ala film klasik Oshin...
Namun, apakah si Budi merugi? Berapa total dananya sekarang?
Tak lain tetap 100 juta rupiah!
Hah?! Bagaimana mungkin?!! Khan tadi si Budi sudah kolaps main saham 10 juta rupiah, masak sih dananya tetap utuh 100% seperti sediakala?! Apakah kerugian di saham sebesar 10 juta tadi tidak berefek pada dananya?!! Mana mungkin?! Apa pakai jin?!!
Hmm, tidak usah kaget. Sebenarnya perhitungan di balik layar cukup logis dan matematis kok. Coba kita runut lagi cara investasi si Budi. Pertama, si Budi menyetor dana 90 juta ke deposito berbunga bersih 10% /thn. Pada akhir tahun, bunga bersihnya 10 juta rupiah.
Kemudian, si Budi juga menggunakan 10% dana yakni 10 juta rupiah ke saham. Pada akhir tahun, dana tadi ludes karena si Budi nggak berpengalaman. Jadi kini dana dari saham, nol rupiah.
Berapa total dananya?
Deposito: 90 juta + 10 juta (bunga deposito)
Saham: 0 juta
Total dana: 100 juta rupiah.
Dan modal balik! Inilah yang disebut konsep RD Terproteksi, yakni dalam kondisi apapun juga, modal pasti balik seperti semula.
Artikel kali ini menunjukkan bahwa investasi dengan jaminan modal pasti balik 100% itu (teorinya) mungkin saja. Artikel kali ini juga menunjukkan RD Terproteksi itu bisa dibuat sendiri. Kalau kita paham teorinya, simpel saja khan sebenarnya?
==================
- Privat umum bisnis dari nol: 100 ribu rupiah *
- Privat umum reksadana dari nol: 100 ribu rupiah *
- Pembuatan program komputer untuk toko / mini-market / usaha apapun **
- Privat khusus 1 orang saja: 200 ribu rupiah
* minimal 5 orang pendaftar
** bergaransi support purna jual selama 5 tahun
Hubungi:
ekadp73@yahoo.com
ekadp22@yahoo.com (dalam kondisi email pertama gagal)
Label:
basic,
dasar,
definisi,
di atas deposito,
fundamental,
konsep,
reksadana,
strategi,
strategi teknik,
terproteksi
Bikin Reksadana Pendapatan Tetap Anda Sendiri
“Saya nggak mau ribet bertemu Manajer Investasi saya yang botak menyebalkan, saya juga nggak mau ribet bertemu customer service Bank Kustodian saya yang enggak ramah. Saya nggak mau masuk RD. Saya maunya bikin RDPT saya sendiri. Bisa nggak?”
Kalau saya jawab bisa, kagetkah Anda?
Sebenarnya tidak perlu kaget. Ingat, definisi RDPT adalah RD yang 80% dananya dimasukkan obligasi atau deposito, dan sisanya sebesar 20% boleh dialokasikan untuk apa saja, termasuk saham. Kalau paham definisinya, membikin sendiri RDPT Anda sendiri, mungkin-mungkin aja kok.
(1) Survey dulu bank mana yang punya deposito paling besar returnnya. Beberapa bank daerah menjanjikan return 11% ke atas.
(2) Nilailah apakah bank tersebut aman dari potensi likuidasi atau kolaps.
(3) Untuk menilai kelayakan bank, carilah laporan keuangan dengan www.google.com. Kemudian perhatikan berapa total asetnya, apakah total asetnya di atas 80 milyar atau tidak. Standar pemerintah, sebuah bank baru diakui jika total asetnya di atas 80 milyar. Standar saya pribadi sih di atas 200 M.
(4) Periksa juga kolom kewajiban / hutangnya. Pastikan rasio aset / kewajiban, minimal 2 kali, dalam artian aset harus dua kali jumlahnya dibanding kewajiban / hutang.
(5) Periksa juga ke mana saja pos-pos asetnya. Bank yang kokoh, menyebar / mendiversifikasikan dananya ke banyak tempat sekaligus, baik ke luar negeri, ke dalam negeri, ke SUN, obligasi korporat, saham, dan sebagainya. Semakin terdiversifikasi dan tersebar secara merata, makin baik adanya.
(6) Mengapa suatu bank harus menyebar asetnya secara merata? Ingat kasus 2008 silam, dimana perusahaan investasi asal USA yakni Lehmann Brothers menyatakan pailit. Otomatis dananya pun akan mengikuti aturan likuidasi, dimana hutang pajak dan pemerintah akan dinomer satukan, dan dana nasabah termasuk dana bank-bank Indonesia yang investasi di sana, akan sukar ditarik.
Apabila suatu bank di Indonesia terlanjur menginvestasikan sebagian besar dananya ke sana saja, tanpa adanya penyebaran ke pos-pos dana lainnya, niscaya bank tersebut akan ikut terimbas besar-besaran, dan bukan tidak mungkin ikut kolaps.
(7) Setelah Anda menemukan bank daerah di Indonesia dengan deposito yang aman namun returnnya besar, alokasikan 80% dana Anda ke sana. Misalnya, Anda punya 100 juta, masukkan 80 juta dana Anda ke deposito aman berbunga besar tadi.
(8) Lalu sisanya sebesar 20% dana, yakni 20 juta, silakan digunakan semau Anda, asal jangan untuk foya-foya. Anda bisa memasukkannya ke saham dan sebagainya. Saran saya untuk pemula, bisa main di ORI saja. Untuk main saham boleh saja, tetapi pastikan Anda paling tidak mempelajari basic-nya lebih dulu.
Nah, dengan demikian Anda sudah mendapatkan RDPT bikinan Anda sendiri? Likuidkah? Iya donk, khan instrumen utamanya pakai deposito. Amankah? Well, kita tahu sendiri deposito itu bagaimana. Tentunya jika kita mau lebih aman, kita pun menyebar 80% dana kita ke berbagai deposito berbunga besar, sebagaimana Manajer Investasoi (MI) di RD juga menyebar dana nasabah ke banyak tempat.
Satu yang paling penting ketika Anda membuat RDPT Anda sendiri, adalah Anda tidak perlu menggaji pihak Manajer Investasinya sama sekali. Dan tentunya, lebih bergengsi dan bikin pe-de donk!
==================
- Privat umum bisnis dari nol: 100 ribu rupiah *
- Privat umum reksadana dari nol: 100 ribu rupiah *
- Pembuatan program komputer untuk toko / mini-market / usaha apapun **
- Privat khusus 1 orang saja: 200 ribu rupiah
* minimal 5 orang pendaftar
** bergaransi support purna jual selama 5 tahun
Hubungi:
ekadp73@yahoo.com
ekadp22@yahoo.com (dalam kondisi email pertama gagal)
Kalau saya jawab bisa, kagetkah Anda?
Sebenarnya tidak perlu kaget. Ingat, definisi RDPT adalah RD yang 80% dananya dimasukkan obligasi atau deposito, dan sisanya sebesar 20% boleh dialokasikan untuk apa saja, termasuk saham. Kalau paham definisinya, membikin sendiri RDPT Anda sendiri, mungkin-mungkin aja kok.
(1) Survey dulu bank mana yang punya deposito paling besar returnnya. Beberapa bank daerah menjanjikan return 11% ke atas.
(2) Nilailah apakah bank tersebut aman dari potensi likuidasi atau kolaps.
(3) Untuk menilai kelayakan bank, carilah laporan keuangan dengan www.google.com. Kemudian perhatikan berapa total asetnya, apakah total asetnya di atas 80 milyar atau tidak. Standar pemerintah, sebuah bank baru diakui jika total asetnya di atas 80 milyar. Standar saya pribadi sih di atas 200 M.
(4) Periksa juga kolom kewajiban / hutangnya. Pastikan rasio aset / kewajiban, minimal 2 kali, dalam artian aset harus dua kali jumlahnya dibanding kewajiban / hutang.
(5) Periksa juga ke mana saja pos-pos asetnya. Bank yang kokoh, menyebar / mendiversifikasikan dananya ke banyak tempat sekaligus, baik ke luar negeri, ke dalam negeri, ke SUN, obligasi korporat, saham, dan sebagainya. Semakin terdiversifikasi dan tersebar secara merata, makin baik adanya.
(6) Mengapa suatu bank harus menyebar asetnya secara merata? Ingat kasus 2008 silam, dimana perusahaan investasi asal USA yakni Lehmann Brothers menyatakan pailit. Otomatis dananya pun akan mengikuti aturan likuidasi, dimana hutang pajak dan pemerintah akan dinomer satukan, dan dana nasabah termasuk dana bank-bank Indonesia yang investasi di sana, akan sukar ditarik.
Apabila suatu bank di Indonesia terlanjur menginvestasikan sebagian besar dananya ke sana saja, tanpa adanya penyebaran ke pos-pos dana lainnya, niscaya bank tersebut akan ikut terimbas besar-besaran, dan bukan tidak mungkin ikut kolaps.
(7) Setelah Anda menemukan bank daerah di Indonesia dengan deposito yang aman namun returnnya besar, alokasikan 80% dana Anda ke sana. Misalnya, Anda punya 100 juta, masukkan 80 juta dana Anda ke deposito aman berbunga besar tadi.
(8) Lalu sisanya sebesar 20% dana, yakni 20 juta, silakan digunakan semau Anda, asal jangan untuk foya-foya. Anda bisa memasukkannya ke saham dan sebagainya. Saran saya untuk pemula, bisa main di ORI saja. Untuk main saham boleh saja, tetapi pastikan Anda paling tidak mempelajari basic-nya lebih dulu.
Nah, dengan demikian Anda sudah mendapatkan RDPT bikinan Anda sendiri? Likuidkah? Iya donk, khan instrumen utamanya pakai deposito. Amankah? Well, kita tahu sendiri deposito itu bagaimana. Tentunya jika kita mau lebih aman, kita pun menyebar 80% dana kita ke berbagai deposito berbunga besar, sebagaimana Manajer Investasoi (MI) di RD juga menyebar dana nasabah ke banyak tempat.
Satu yang paling penting ketika Anda membuat RDPT Anda sendiri, adalah Anda tidak perlu menggaji pihak Manajer Investasinya sama sekali. Dan tentunya, lebih bergengsi dan bikin pe-de donk!
==================
- Privat umum bisnis dari nol: 100 ribu rupiah *
- Privat umum reksadana dari nol: 100 ribu rupiah *
- Pembuatan program komputer untuk toko / mini-market / usaha apapun **
- Privat khusus 1 orang saja: 200 ribu rupiah
* minimal 5 orang pendaftar
** bergaransi support purna jual selama 5 tahun
Hubungi:
ekadp73@yahoo.com
ekadp22@yahoo.com (dalam kondisi email pertama gagal)
Label:
bagaimana,
definisi,
fixed income,
konsep,
membuat,
pendapatan tetap,
reksadana,
strategi,
teknik
Langganan:
Postingan (Atom)
