Tampilkan postingan dengan label terproteksi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label terproteksi. Tampilkan semua postingan

Kamis, 20 Agustus 2009

Mengapa RD Terproteksi Tidak Boleh Ditarik Dananya Sebelum Jatuh Tempo

Kalau kita main di jenis RD yg lain, maka kita akan merasakan likuidnya sistem RD Terbuka di Indonesia, yakni kebebasan menarik dana kapan saja tanpa adanya penalti kecuali tentunya Redemption Fee yang bervariasi besarnya. Namun fenomena berbeda akan dirasakan pada RD Terproteksi, dimana jika kita menarik dana sebelum waktu yang ditentukan, maka kita akan terkena penalti tertentu.

Pertanyaannya, why, why, and why?

Menjawab pertanyaan ini, kita harus kembali merunut bahwa sebagian besar RD Terproteksi ditempatkan dalam obligasi berbunga tinggi. Bunga tinggi dari obligasi tersebut ditambah rating obligasinya dimana dia biasanya memiliki rating tinggi (misalnya AAA) yang potensi gagal bayarnya kecil, menjadikan RD Terproteksi mampu menjamin dana nasabah minimal kembali 100% utuh seperti sediakala.

Namun, karena RD Terproteksi dipaksa menjamn dana nasabah kembali 100% sediakala, maka konsekuensinya obligasi yang diambil pihak Manajer Investasi pun tidak boleh ditarik seenaknya. Sebab seperti kita ketahui bersama, dalam bursa obligasi, suatu obligasi bisa saja turun nilai jualnya. Misalnya nilai obligasi A dulu bernilai 1 triliun rupiah, kini turun menjadi 950 milyar. Hal ini bisa saja terjadi. Mengapa? Sebab kenaikan BI-rate atau adanya obligasi baru dengan bunga yang lebih menarik, akan cenderung menjatuhkan nilai obligasi lama.

Pendek kata, kadang obligasi yang dibeli MI RD Terproteksi bisa turun nilai jualnya di bursa.
Konsekuensinya, jika nasabah menarik dananya di sembarang waktu, pihak MI terpaksa menjual sebagian obligasi yang dimilikinya tersebut ke bursa. Katakanlah waktu itu harga jual obligasi tersebut baru turun nilainya, maka pihak MI pun terpaksa menelan kerugian penjualan senilai tertentu, karena tuntutan pihak nasabah yang ingin dananya cair saat itu juga. Itulah alasan yang mendasari mengapa RD Terproteksi melarang penarikan sebelum jatuh tempo, dan jika nasabah ngotot melakukannya, akan dikenai sejumlah penalti berupa potongan dengan nilai tertentu.

Lalu, kejamkah kebijakan pihak MI RD Terproteksi ini?

Saya kira, tidak juga. Bagi mereka yang biasa tinggal di dunia pasar modal, tentu memahami bahwa kebijakan MI ini wajar saja. Illustrasinya, coba Anda sendiri membeli obligasi ORI. Kemudian suatu ketika, obligasi ORI tersebut turun nilainya, misalnya karena adanya obligasi ORI dengan imbal lebih besar atau peningkatan BI-rate. Nah, ketika harga jual obligasi ORI turun, dan Anda nekad menjualnya di bursa, Anda pun terpaksa menelan pil pahit bahwa harga jualnya tidak lagi sebagus dulu. Dan Anda pun mengalami kerugian penjualan sejumlah tertentu.

Begitulah kira-kira perasaan MI ketika Anda memaksanya mencairkan dananya pada sembarang waktu, terutama ketika bursa obligasi sedang turun. Kalau permintaan Anda ditolak, sudah tentu kepercayaan nasabah akan turun akibatnya. Sebaliknya kalau permintaan Anda dikabulkan, pihak MI terpaksa gigit jari sebab terpaksa harus menjual sebagian obligasinya dengan harga di bawah normal. Oh well, maju kena, mundur kena. Saya jadi ingat judul sebuah film yang dibintangi Dono-Indo-Kasino...

Karena itulah, saya pun bisa memahami kebijakan pihak MI memberikan denda pada Anda apabila Anda menarik dana sebelum jatuh tempo yang disepakati bersama. Yah, itulah harga sebuah jaminan proteksi dana pasti minimal balik 100%. Kalau di dunia nyata, orang pun perlu bayar fee body-guard untuk menjamin keamanan dirinya, maka saya kira wajar jika di dunia pasar modal pun, yang namanya keamanan dan jaminan itu tidaklah gratis. Seyogyanya, memang di abad 21 ini, tak ada yang namanya gratis, selain di alam mimpi.

Salam sukses,

Eka Dharma Pranoto, S.Kom, Aff.WM.

===========================

- Privat umum bisnis dari nol: 100 ribu rupiah *
- Privat umum reksadana dari nol: 100 ribu rupiah *
- Pembuatan program komputer untuk toko / mini-market / usaha apapun **
- Privat khusus 1 orang saja: 200 ribu rupiah
* minimal 5 orang pendaftar
** bergaransi support purna jual selama 5 tahun

Hubungi:
ekadp73@yahoo.com
ekadp22@yahoo.com (dalam kondisi email pertama gagal)

Bikin Reksadana Terproteksi Sendiri Yuk

Emangnya bisa, Pak?

Bisa donk!

Dan tentunya lebih bergengsi lah. Kita jadi terkesan sophisticated gitu. Terus caranya gimana? Simak triknya berikut ini!

Pertama, untuk membuat RD Terproteksi, kita perlu mempunyai investasi yang aman dari gagal bayar, dengan bunga lumayan, minimal di atas 10% /thn. Bisa pakai deposito, ORI, dsb. Secara umum biasanya pakai deposito saja.

Katakanlah kita menggunakan deposito berbunga 12,5% /thn, jika dipotong pajak 20%, menjadi bersih 10% /thn. Nah, bunga segitu cukup untuk membuat RD Terproteksi versi kita sendiri.
Untuk memudahkan memahaminya, simak illustrasi berikut ini. Katakanlah si Budi punya uang 100 juta rupiah. Si Budi ini seorang bermental konservatif yang takut resiko, maka dia pun menginginkan jaminan atas investasinya, minimal harus modal balik. Namun, di lain pihak karena terprovokasi oleh rekan-rekan kerja sekantornya yang bermain saham semua, maka timbul niat si Budi untuk juga bermain saham yang terkenal akan resiko dan volatilitas pasarnya yang luar biasa. Lantas apa akal si Budi agar bisa main saham, tetapi ada jaminan uang investasinya takkan berkurang alias modal pasti akan selalu balik?

Pertama, si Budi mencari deposito daerah yang aman dari potensi likuidasi dan gagal bayar, dengan bunga 12,5% /thn, sehingga bersihnya 10% /thn. Katakanlah ada 3 bank daerah dengan bunga semacam itu, bank A, bank B, dan bank C.

Kemudian si Budi pun memecah dananya sebesar 90% dimasukkan 3 deposito tersebut. Jadi uang sebesar masing-masing 30 juta, dimasukkan bank A, bank B, dan bank C, dengan masing-masing berbunga bersih 10% /thn.

Nah, kini si Budi pun mulai bermain saham dengan sisa uang yang ada, yakni 10 juta rupiah. Karena dia hanya seorang pemula, maka jatuh bangun pun dirasakannya. Karena suatu ketika, misalnya musibah seperti Lumpur Lapindo dulu, harga saham perusahaan yang dibelinya melorot drastis. Dan akhirnya dana yang 10 juta tadi ludes babar pisan. Dan mulailah si Budi menyanyikan lagu sendu ala film klasik Oshin...

Namun, apakah si Budi merugi? Berapa total dananya sekarang?

Tak lain tetap 100 juta rupiah!

Hah?! Bagaimana mungkin?!! Khan tadi si Budi sudah kolaps main saham 10 juta rupiah, masak sih dananya tetap utuh 100% seperti sediakala?! Apakah kerugian di saham sebesar 10 juta tadi tidak berefek pada dananya?!! Mana mungkin?! Apa pakai jin?!!

Hmm, tidak usah kaget. Sebenarnya perhitungan di balik layar cukup logis dan matematis kok. Coba kita runut lagi cara investasi si Budi. Pertama, si Budi menyetor dana 90 juta ke deposito berbunga bersih 10% /thn. Pada akhir tahun, bunga bersihnya 10 juta rupiah.

Kemudian, si Budi juga menggunakan 10% dana yakni 10 juta rupiah ke saham. Pada akhir tahun, dana tadi ludes karena si Budi nggak berpengalaman. Jadi kini dana dari saham, nol rupiah.

Berapa total dananya?

Deposito: 90 juta + 10 juta (bunga deposito)
Saham: 0 juta
Total dana: 100 juta rupiah.

Dan modal balik! Inilah yang disebut konsep RD Terproteksi, yakni dalam kondisi apapun juga, modal pasti balik seperti semula.

Artikel kali ini menunjukkan bahwa investasi dengan jaminan modal pasti balik 100% itu (teorinya) mungkin saja. Artikel kali ini juga menunjukkan RD Terproteksi itu bisa dibuat sendiri. Kalau kita paham teorinya, simpel saja khan sebenarnya?

==================


- Privat umum bisnis dari nol: 100 ribu rupiah *
- Privat umum reksadana dari nol: 100 ribu rupiah *
- Pembuatan program komputer untuk toko / mini-market / usaha apapun **
- Privat khusus 1 orang saja: 200 ribu rupiah
* minimal 5 orang pendaftar
** bergaransi support purna jual selama 5 tahun

Hubungi:
ekadp73@yahoo.com
ekadp22@yahoo.com (dalam kondisi email pertama gagal)

Apa Itu Reksadana Terproteksi

Reksadana Terproteksi merupakan varian RD Pendapatan Tetap, dimana komposisi sebagian besar (minimal di atas 50%) alokasi dananya adalah pada obligasi. Katakanlah komposisi suatu RD terproteksi adalah 90% obligasi, dan 10% ke lain-lain.

Nah, pada komposisi yang 90% obligasi ini, maka bunga obligasi harus minimal 10%. Sehingga dijamin bahwa dana nasabah takkan hilang. Mengapa demikian?

Katakanlah sebuah RD terproteksi A memiliki dana 1 trilyun rupiah. Dimana 900 milyar dana dialokasikan ke obligasi rating AAA, dengan suku bunga 10% per periodenya. Sementara itu sisa uang sebesar 100 milyar dialokasikan ke berbagai instrumen lainnya (yang berisiko hilang), macam saham, options, dsb.

Nah, ketika suatu hari, perekonomian guncang dan dana 100 milyar tersebut hilang 100% (misal karena investasinya bodong, bank investasinya pailit, dsb).

Pertanyaannya, apakah dana nasabah akan hilang dan nasabah mengalami kerugian investasi?
Ternyata tidak. Mengapa sebab dana 900 milyar masuk obligasi rating AAA yang tergolong aman dari kegagalan bayar. Sementara itu, obligasi tersebut berbunga 10% (100 milyar).
Sehingga pada akhir periode, dana nasabah akan tetap 1 trilyun (yang berasal dari 900 milyar obligasi + 100 milyar bunga obligasi + dan 0 rupiah dari 100 milyar instrumen yang hilang di pasar saham, pasar options, pasar investasi yang pailit / terlikuidasi).

Inilah mengapa dalam buku saya, saya menyebut bahwa teorinya investasi RD terproteksi itu pasti akan 100% aman.

Akan tetapi, itu kan teorinya. Fakta konkrit dalam dunia nyata, tidaklah dan takkan pernah seindah dalam teorinya. Maka RD terproteksi pun tidak 100% aman dari masalah.

- Bagaimana jika obligasi yang dibeli manajer investasi bukan obligasi aman dengan rating AAA?

- Bagaimana jika obligasi AAA pun, ternyata naas mengalami kegagalan bayar?

- Bagaimana jika nasabah tak bisa menunggu masa obligasi berbayar, dan gatal menarik dananya sebelum masa yang seharusnya ditentukan oleh pihak manajer investasi.

Perlu diketahui bahwa dalam RD ini, ada masa tertentu untuk pembelian UP-nya dan ada masa tertentu untuk penjualan UP-nya. Jika bukan masa penjualan yang ditentukan, seyogyanya Anda dilarang pihak Manajer Investasi RD untuk menarik dana Anda. Dan jika Anda tetap menarik dana Anda, misalnya karena (maaf) anak Anda kecelakaan dan Anda butuh uang segera, maka Anda akan terkena pinalti sejumlah tertentu oleh pihak Manajer Investasi.

Itulah sekelumit pengetahuan yang saya tahu tentang RD Terproteksi. Teorinya, dia aman 100%. Tapi nyatanya, hanya Tuhan yang tahu ke depannya bagaimana.

Tiada jaminan 100% di dunia yang tak sempurna ini, Ya Tuhan-ku, selain daripada-Mu... Memang benar adanya!

============


- Privat umum bisnis dari nol: 100 ribu rupiah *
- Privat umum reksadana dari nol: 100 ribu rupiah *
- Pembuatan program komputer untuk toko / mini-market / usaha apapun **
- Privat khusus 1 orang saja: 200 ribu rupiah
* minimal 5 orang pendaftar
** bergaransi support purna jual selama 5 tahun

Hubungi:
ekadp73@yahoo.com
ekadp22@yahoo.com (dalam kondisi email pertama gagal)